"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, peran Bharada Richard Eliezer yang menjadi eksekutor juga perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," ujar jaksa.