Kapolri Minta Kasus Pelemparan Bus Persis Solo Diusut Tuntas

Rabu 01-02-2023,13:10 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Faisal menuturkan 7 suporter Persita tersebut dendam usai sebelumnya ketika pertandingan tandang Persita Tangerang ke Solo, suporter Persis Solo melakukan sweeping. Sehingga, ketika Persis Solo menyambangi Tangerang, para pelaku melakukan pembalasan dengan melakukan penyerangan.

"Karena pada waktu Persita main tandang ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter dari Persis Solo. Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus ofisial ataupun pemain Persis Solo," jelas Faisal.

BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI, Bicara Nyali dan Bersih-Bersih

BACA JUGA:Pemain Baru Dewa United, Egy Maulana Vikri Ungkap Alasan Terima Kontrak 4 Tahun

Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

Kategori :