JAKARTA, DISWAY.ID-- Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan vonis pada 2 pekan lagi.
Pembacaan putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 mendatang.
Dalam tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara selama seumur hidup karena terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan secara berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Pada putusan vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim nanti, Pihak keluarga Brigadir Yosua meminta kepada majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo dengan hukuman seberat-beratnya ataupun hukuman maksimal.
Martin Lukas mengatakan, pada pembacaan vonis nanti. Ia dan keluarga dari korban meminta kepada majelis hakim untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Brigadir Yosua juga telah dibunuh karakternya pihak Putri Candrawathi telah menuduh atau memfitnah Yosua Hutabarat menjadi pelaku dugaan kejahatan seksual.
“Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas dalam keterangannya, Rabu 1 Januari 2023.
Martin Lukas mengharapkan, majelis hakim supaya lebih berani memberikan putusan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa.
“Hakim diharapkan bisa memberikan vonis berani pada Ferdy Sambo pada sidang putusan nanti,” ujar Martin.
Setidaknya, jika majelis hakim tidak bisa memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia berharap hakim bisa memutuskan minimal hukuman yang telah diputuskan oleh Jaksa dalam tuntutannya dengan hukuman seumur hidup.