Dalam bacaan dakawan juga JPU mengatatakan tersakwa Teddy kemudian menugaskan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg.
Teddy juga sempat meminta Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.
BACA JUGA:Jadi Anak Baru di Dewa United, Egy Maulana 'Diplonco' Nyanyi Balon Ku Ada 5 Bikin Gemes Netizen
BACA JUGA:Hasil Audit Jakpro Terima Keuntungan Rp 5,29 M dari Formula E
"Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," tuturnya.
"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," tukasnya.
Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.