"Sehingga total kerugian dari 106 korban yang sudah terdata yakni Rp 1.881.440.000," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari korban, berupa print out rekening, bukti percakapan WhatsApp dan bukti pengiriman uang.
Sedangkan barang bukti dari tersangka yakni, empat buku rekening BCA, dua buku tabungan BRI, satu buku tabungan BJB, satu buku tabungan CIMB Niaga, satu buku tabungan Mandiri, dan satu buku tabungan BSI Syariah.
"Selain itu ada 59 paspor korban jemaah umrah, 15 sertipikat vaksin calon jemaah umrah, dan satu buah handphone jenis iphone 12 promax milik tersangka," pungkasnya.