Tegas! MUI Ingatkan Parpol Jangan Kampanye Terselubung di Tempat Ibadah

Kamis 02-02-2023,19:31 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY. ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada partai politik (Parpol) untuk tidak melakukan kampanye terselubung di tempat ibadah. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M. Cholil Nafis. Dia mengatakan larangan kampanye terselubung ini merupakan bentuk kerjasama antara MUI dan Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.

Kemudian, lanjut Cholil Nafis, dia menghimbau sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan politik praktis di tempat ibadah. 

BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur, Tersangka Solihin Percaya Aki Banyu Lantaran Dijanjikan Kesuksesan

Oleh karena itu, pihak MUI pun meminta bantuan kepada takmir masjid untuk mensosialisasikan terkait himbauan larangan kampanye di tempat ibadah. 

"Kami di Komisi Dakwah sudah sosialisasi ke takmir masjid, karena mereka ceramah harus mengundang takmir masjid," ujar Cholil Nafis di Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Februari 2023.

"Kami mensosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interest politik praktis untuk berceramah," lanjutnya. 

Tidak hanya itu, kata Cholil, pihak MUI juga meminta kepada takmir Masjid untuk memasang rambu-rambu larangan kampanye di tempat ibadah. 

BACA JUGA:JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas

Meskipun begitu, Cholil menyebutkan bahwa masih perbolehkan untuk membahas soal politik di Masjid. 

Adapun bahasan politik yang diperbolehkan untuk dibahas, yakni politik keadaban sehingga dapat membangun bangsa yang baik. 

"Hendaklah diberi rambu-rambu di masjid itu tidak boleh melakukan kampanye tapi apakah boleh bicara soal politik? boleh, tapi politik keadaban," kata Cholil. 

"Membangun bangsa yang baik tapi jngan sampai pilih itu, apalagi caleg itu yang begini. Nah tidak boleh melakukan politik praktis seperti itu," sambungnya. 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Marcelino Ferdinan Pakai Nomor Punggung 27 di Klub KMSK Dienze

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggandeng MUI dalam melakukan pengawasan selama masa tahapan Pemilu 2024.

Kategori :