JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas

JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas

Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Agenda sidang perdana kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut JPU, Teddy diketahui menugaskan AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukit Tinggi, menukarkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas untuk bonus anggotanya.

BACA JUGA:JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Senilai Rp 300 Juta dari AKBP Doddy

BACA JUGA:Tayang Hari Ini, Berikut 5 Alasan Kamu Harus Nonton Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

Dalam dakwaan JPU diketahui Doddy mengikuti perintah Teddy dan melakukan kerja sama dengan sejumlah orang untuk memuluskan aksi peredaran narkoba.

JPU juga jelaskan proses penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas bermula dengan Doddy yang meminta arahan Teddy untuk agenda konferensi pers kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Bukit Tinggi.

"Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," ujar JPU dalam bacaan dakwaan proses sidang Teddy Minahasa, Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Marcelino Ferdinan Pakai Nomor Punggung 27 di Klub KMSK Dienze

BACA JUGA:Ketua MUI DKI Jadi Relawan Anies Baswedan, Cholil Nafis: MUI Tidak Boleh Dipakai Untuk Politik

JPU mendakwa bahwa Doddy dan Teddy berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk membahas waktu pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba, disaat yang sama juga Teddy Didiga menugaskan Dody untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.

Teddy perintahkan Dody mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas, yang dilakukan sebagai 'bonus' bagi para anggota yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," jelas JPU.

BACA JUGA:Kubu Richard Eliezer Minta Dibebaskan, Keputusan Vonis Akan Dibacakan 15 Februari 2023

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Sudah Dicek Hari Ini? Masa Sanggah Dibuka 4-6 Februari 2023, Berikut Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: