JPU Ungkap Kode 'Mainkan ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Menukar Sabu dengan Tawas
Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-
Doddy kemudian meminta bantuan orang kepercayaannya, yakni Syamsul Ma'arif, untuk menukar barang bukti narkoba tersebut dengan tawas.
Teddy pun memberikan instruksi melalui sejumlah pesan WhatsApp kepada Doddy pada Mei 2022 agar segera menukarkan sabu dengan tawas Dalam proses penukaran barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas.
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," terang JPU.
Diketahui dalam bacaan dakwaan oleh JPU, Doddy mengaku sempat takut menjalankan perintah dari Teddy, dan akhirnya tetap menuruti perintah tersebut dengan meminta bantuan dari Syamsul Ma'arif.
BACA JUGA:Sri Mulyani : Pertama Kali dalam Sejarah Belanja Pendidikan di Atas Rp 600 Triliun
BACA JUGA:Keponakan Babeh Haikal Korban Tabrak Lari, ‘Polisi yang Baik Hati Telah Menolong Keponakan Kami’
"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," lanjut JPU.
Bacaan dakwaan JPu menjelakskan bahwa sabu yang ditukarkan tersebut lebih rendah dari permintaan Teddy, karena Dody hanya sanggup menukar lima kilogram.
Udai menukar barang bukti sabu, Doddy kemudian langsung meminta Syamsul mencari tawas sebanyak lima kilogram.
Syamsul pun membeli tawas tersebut secara online San segera ditukarkan sebelum pelaksanaan Konfrensi pers, selanjutnya sabu yang didapat dibawa dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual, di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.
BACA JUGA:Ratusan Paket Dibobol Maling, SiCepat Akan Ganti Rugi Paket yang Hilang
BACA JUGA:Kantor Ekspedisi SiCepat Dibobol Maling, 700 Paket Dibuka Paksa
"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," papar JPU.
Doddy kemudian melaporkan kepada Teddy bahwa 1 KH sabu telah diterima oleh Linda dan dibayar seharga Rp 400 juta.
Sementara uang bayaran Rp.400 juta itu dipotong Rp 100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjadi perantara dengan calon pembeli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: