Kubu Richard Eliezer Minta Dibebaskan, Keputusan Vonis Akan Dibacakan 15 Februari 2023
Richard Eliezer-tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang putusan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan diputuskan pada dua pekan mendatang.
Putusan vonis dari Majelis Hakim untuk terdakwa Richard Eliezer akan dibacakan pada, Rabu 15 Februari 2023.
Richard Eliezer telah menjalani sidang pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU: Minta Hakim Memutuskan Sesuai Tuntutan
Agenda sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Sebagai Informasi, Richard Eliezer telah dituntut hukuman penjara selama 12 tahun karena secara sah terbukti terlibat sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari JPU selanjutnya pembacaan vonis dari majelis hakim.
"Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari Replik Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Maka, majelis hakim akan menjadwalkan putusan vonis kepada Richard Eliezer pada tanggal 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Richard Eliezer Dituntut Oleh Jaksa 12 Tahun, LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan!
“Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada, Rabu tanggal 15 Februari 2023 mendatang," ucap Hakim.
Setelah menentukan Jadwal vonis kepada Richard Eliezer, majelis hakim langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk kembali ke dalam tahanan.
“Kepada terdakwa Richard Eliezer agar kembali ke dalam tahanan,” kata hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: