LPSK Cabut Perlindungan, Ditjen Pas Pastikan Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

LPSK Cabut Perlindungan, Ditjen Pas Pastikan Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Bharada E sidang etik-Dok Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) memastikan jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap ditahan di Rutan Bareskrim meski perlindungannya telah dicabut. 

"Pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Sabtu 11 Maret 2023.

Ia menegaskan, Richard Eliezer tetap akan menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan putusan akhir.

BACA JUGA:Buntut Wawancara Khusus dengan TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ditjenpas Angkat Bicara

"Begini, yang pasti kita diputusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," tegasnya.

Rika enggan berkomentar banyak apakah nantinya Bharada E akan dipindahkan ke lapas Salemba atau tidak. 

"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya," ujarnya.

BACA JUGA:2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.

Kendati demikian, kata Syahrial, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial. 

Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: