Richard Eliezer Minta Maaf ke Ayahnya : Pa Maafkan Icad, Akibat Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan

Richard Eliezer Minta Maaf ke Ayahnya : Pa Maafkan Icad, Akibat Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan

Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa sikap dari Richard berani dengan menyebutkan, ‘kamu jantan’, -tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID-Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya. 

Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf lantaran kasus pembunuhan Yosua membuat ayahnya kehilangan pekerjaan. 

"Kepada kedua orangtua saya dan keluarga saya, 'Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini'. 'Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar Richard dengan suara bergetar saat membacakan pledoi di PN Jaksel, Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Jelaskan Soal Piyama Seksi yang Dipakai saat Terjadi Penembakan Brigadir J

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada ibunya karena kejujurannya menbuat perempuan yang melahirkannya itu bersedih.

"Saya tahu Mama sedih, tapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berteima kasih Mama selalu ada mendukung saya di sini,"

Richard juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," ujar Bharada E. 

BACA JUGA:Pasukan Bharada E Muncul di Pengadilan : Kami ke Sini untuk Icad, Bebaskan

BACA JUGA:Detik-Detik Bharada E Dengar Tuntutan JPU, Air Mata Berderai, Tangisnya Pecah Dalam Pelukan Ronny Talapessy

Tak lupa, Richard menyampaikan permintaan maaf kepada para pimpinan Polri, karena sempat menyampaikan keterangan bohong di kasus ini.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya," katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: