Detik-Detik Bharada E Dengar Tuntutan JPU, Air Mata Berderai, Tangisnya Pecah Dalam Pelukan Ronny Talapessy

Detik-Detik Bharada E Dengar Tuntutan JPU, Air Mata Berderai, Tangisnya Pecah Dalam Pelukan Ronny Talapessy

Harapan Richard Eliezer dalam menerima keringanan tuntutan yang telah di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dinantikan pada sidang pembacaan replik oleh JPU.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Tangis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pecah usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Mulanya, Bharada E duduk tenang mendengarkan tuntutan yang diberikan kepada dirinya.

Saat JPU membacakan kesimpulan, Bharada E langsung memejamkan mata usai mendengar tuntutan JPU.

BACA JUGA:Bharada E, Sang Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penilaian Jaksa

Tak berselang lama air mata berurai membahasi pipinya. Bharada E menunduk sambil menggenggamkan tangan.

Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya,Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU. 

Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: