Firdaus Oiwobo Ngamuk di Sidang PSN PIK2 Dirujak Netizen: Tu Pangkat dari Kesatuan Mana?

Firdaus Oiwobo ngamuk di sidang PIK2 dirujak netizen yang mempertanyakan adanya pangkat di pundaknya.-tangkapan layar X@kang___L-
JAKARTA, DISWAY.ID – Firdaus Oiwobo ngamuk di sidang PSN PIK2 dirujak netizen yang mempertanyakan adanya pangkat di pundaknya.
Dalam postingan video Firdaus Oiwobo ngamuk di sidang PSN PIK2 yang diposting oleh akun @kang___L salah satu netizen mempertanyakan pangkat tersebut dari kesatuan mana.
Adapun peristiwa ngamuknya Firdaus Oiwobo dalam persidangan tuntutan terhadap PSN PIK 2.
Dalam persidangan tersebut, penggugat mempertanyakan kehadiran Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum dari PIK 2.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Resmikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dibimbing Ustaz Derry Sulaiman Bersyahadat, Bobon Santoso Jadi Mualaf
Pasalnya menurut mereka Firdaus Oiwobo tidak berhak hadir dalam ruangan sidang karena Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) milik Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung buntut keributan saat sidang dengan Hotman Paris Hutapea di PN Jakpus beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Firdaus Oiwobo, namun rekannya Razman Nasution yang merupakan pihak yang dibelanya juga mengalami hal yang sama.
Sedangkan dalam persidangan tuntutan PSN PIK 2, Juju Purwantoro dari pihak pengugat mengatakan bahwa Oiwobo tidak berhak mengikuti persidangan.
BACA JUGA:BBPOM Jakarta Sidak Bazar Takjil Benhil, Ini Temuannya
BACA JUGA:Denza Luncurkan 4 Diler Bersamaan, Manjakan Kostumer dengan Layanan Premium
Adu mulutpun terjadi, di mana Firdaus Oiwobo menanggapi kritikan Juju dengan berteriak sehingga memicu ketegangan dalam ruang persidangan.
Karena dianggap menganggu jalannya persidangan, pihak keamanan kemudian menarik paksa Firdaus Oiwobo untuk keluar dari ruang sidang.
Akbat peristiwa ini, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin tanggal 17 Maret mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: