Menaker: Total Ada 11.025 Pekerja Sritex Kena PHK Sejak Agustus 2024

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan total ada 11.025 karyawan Sritex Group per Februari 2025 yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)-Tangkapan Layar TV Parlemen -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan total ada 11.025 karyawan Sritex Group per Februari 2025, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menyebut PHK tersebut terjadi di Sritex Group sejak Agustus 2024 lalu.
Sritex Group ini menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.
BACA JUGA:Bank Indonesia Gandeng TP-PKK dan Dekranasda Bali, Cegah Penipuan Online terhadap Perempuan
"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini, mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Yassierli dalam rapat Komisi IX DPR RI, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia merinci, pada Agustus 2024 lalu PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.
Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri.
“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” jelas Yassierli.
Berikutnya pada 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.
BACA JUGA:Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Solo
BACA JUGA:Anak SMA Bawa BMW dan Tabrak Pemotor di Cipondoh, Korban Terseret 10 Meter
“Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Group. Jadi ini adalah kronologis yang lebih detail,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: