Bharada E, Sang Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penilaian Jaksa

Bharada E, Sang Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penilaian Jaksa

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang mengungkapkan pada Kejaksaan dengan mengatakan jangan habis manis sepah dibuang.-Youtube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID-Terdakwa pembunuhan berecana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menghadapi tuntutannya, Rabu 18 Januari 2023.

Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman pada terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator itu. 

Di ruang sidang utama Jaksa sangat meyakini bahwa Richard Eliezer telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jalani Sidang Tuntutan, Ini Permohonan Keluarga Brigadir Yosua Soal Hukuman Bharada E

Adapun yang memberatkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Bharada E telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, membuat kegaduhan di masyarakat luas.

Bharada E juga dinilai telah  membuat luka mendalam bagi keluarga korban, serta menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan JPU adalah posisi Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dari LPSK, belum pernah di hukum.

Yang meringankan hukuman juga karena Bharada E menyesali perbuatan terhadap pembunuhan kepada Yosua Hutabarat dan membongkar fakta-fakta pembunuhan Brigadir J.

JPU membaca tuntutan agar menjatuhkan pidana terhadap Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya. 

JPU menilai Richard Eliezer alias Bharada E, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama 4 terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: