Bharada E Tidak Dapat Perlakuan Khusus Pasca Perlindungannya Dicabut Oleh LPSK, Polri: Sama Dengan Tahanan Lainya

Bharada E Tidak Dapat Perlakuan Khusus Pasca Perlindungannya Dicabut Oleh LPSK, Polri: Sama Dengan Tahanan Lainya

Bharada E mengikuti sidang etik, Rabu 22 Februari 2023-Dok Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kondisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam keadaan sehat. 

Kepala Biro Pengamanan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pengamanan dan perlindungan Bharada E saat ini dijamin oleh Polri. 

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan Bharada E tidak dapat perlakuan khusus pasca perlindungannya dicabut oleh LPSK.

Brigjen Ramadhan uga memengatakan bahwa Bharada E akan diperlakukan seperti tahanan lainnya. 

BACA JUGA:GAIKINDO Juga Ada Food Festival Loh, Ini Berbagai Aktivitas Menarik Lainnya di GJAW 2023

BACA JUGA:Pembelian Unit Mitsubishi di GJAW 2023 Dipastikan Sampai Rumah Sebelum Lebaran, MMKSI: Kami Telah Siapkan Stok Unit

"Saat ini kondisi yang bersangkutan sehat walafiat pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus tidak perlakuan yang berbeda dengan tahanan yg lain," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 13 Maret 2023.

Ia pun menjamin seluruh hak-hak Bharada E tetap sama seperti tahanan yang lainnya. 

"Hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," ungkapnya. 

Ramadhan mengatakan saat ini keselamatan Bharada E merupakan tanggung jawab dari Polri. 

BACA JUGA:Jennie dan Rose BLACKPINK Dilempar Tisu, Nora Alexandra Heran: 'Jadilah Penikmat Musik yang Bijak Ya!'

BACA JUGA:Buruh Ancam Mogak Nasional Jika Perppu 2 tahun 2022 Disahkan DPR RI

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba dimana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba. Artinya perlindungan pengamanan penjagaan dilakukan oleh Polri," ujarnya. 

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: