LPSK Mengajukan Restitusi Terhadap Tiga Terdakwa TNI AL

LPSK Mengajukan Restitusi Terhadap Tiga Terdakwa TNI AL

Dalam lanjutan sidang penembekana bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dalam proses perhitungan ganti rugi (Restitusi).-Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam lanjutan sidang penembekana bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dalam proses perhitungan ganti rugi (Restitusi).

Ganti rugi tersebut diminta oleh anak korban bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48 tahun) serta saksi Ramli.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati menjelaskan prosedur Restitusi ini dilakukan guna menghitung kerugian yang dialami oleh korban.

BACA JUGA:Apes! Pengusaha Asal Palembang Lapor Polres Jakbar Usai Beras Premium 15 Ton Digelapkan Sopir Truk

BACA JUGA:Sah! Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan ya," jelas Sri di Jakarta.

Dalam kasus tersebut, dampak yang diterima bukan hanya dari pihak keluarga Ilyas, melainkan berdampak terhadap orang lain.

"Kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya almarhum tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain," ungkap dia.

Selain itu, LPSK meminta Oditur Militer perihal pengajuan Restitusi dari pihak anak korban serta saksi Ramli.

BACA JUGA:Enam Jam di Hambalang; Catatan dari Pertemuan Prabowo dan Pimpinan Media

BACA JUGA:Spartan Fun Badminton 2025 Sukses Digelar, Pererat Solidaritas Pokja Wartawan Jaksel

"Saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan Oditur Militer, bahwa kita akan mengajukan restitusi dan Pak Oditur menyampaikan dipersilahkan untuk melakukan penghitungan restitusi tersebut," kata Sri.

Sedangkan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam menjelaskan bahwa persidangan ketiga akan berlangsung nanti hingga memanggil beberapa saksi baru.

Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads