LPSK Mengajukan Restitusi Terhadap Tiga Terdakwa TNI AL

Dalam lanjutan sidang penembekana bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dalam proses perhitungan ganti rugi (Restitusi).-Dimas Rafi-
BACA JUGA:Petaka Anak 6 Tahun Tewas Tersangkut Drainase Kolam Renang di Garut, Sempat Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Sinopsis Drama China Filter, Kisah Gadis Cantik Bisa Berubah Wujud!
"Kemudian untuk sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang," jelas Arin.
Arin mengungkapkan salah seorang saksi akan dipanggil kedalam persidangan nanti yakni, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf.
"Sembilan orang yang akan dipanggil oleh Oditur Militer adalah, Ahmad Farizi, Muhamad Risal Solahudin Badri, Nengsih, Amim, Suhendi, Kompol Arief N Yusuf, Aipda Endang Suryana, Bripka Rinaldo, dan dr Baety Adhayat," ungkap dia.
BACA JUGA:Cek Tipis-Tipis! Harga Emas Antam Hari Ini Senin 24 Februari 2025 Naik Seceng
Dalam persidangan kedua menghadirkan delapan saksi yang berlangsung pada Selasa, 18 Febuari 2025 lalu.
Dua dari delapan saksi ialah anak dari Ilyas yakni, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
"Saksi yang telah diperiksa yaitu, Agam Muhammad Nasrudin, Rizky Agam Syahputra, Muhamad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Syamsul Bachri alias Jenggot, Syamsul Bachri alias Agus, Agus Zimi, dan Aidar Ajrie," terang Arin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: