Buruh Ancam Mogak Nasional Jika Perppu 2 tahun 2022 Disahkan DPR RI

Buruh Ancam Mogak Nasional Jika Perppu 2 tahun 2022 Disahkan DPR RI

Ilustrasi Perayaan May Day-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak buruh mogak Nasional jika Perppu 2 tahun 2022 Disahkan DPR RI.

Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis mengatakan pihaknya memastikan akan menggelar mogok Nasional saat menggelar demo di depan gedung DPR RI hari ini.

"Kemudian, ketika nanti DPR RI memaksakan mengesahkan atau menerima Perppu nomor 2 tahun 2022 ini tentu May Day 2023 tahun ini," katanya kepada awak media saat aksi demo, Senin 13 Maret 2023.

"Hampir pasti saya sebagai Ketua Mahkamah Partai Buruh, memastikan kami akan melakukan mogok nasional di mayday 2023 ini ketika DPR RI tetap memaksakan kehendaknya mengesahkan Perppu 2 tahun 2022," tambahnya.

BACA JUGA:Jennie dan Rose BLACKPINK Dilempar Tisu, Nora Alexandra Heran: 'Jadilah Penikmat Musik yang Bijak Ya!'

BACA JUGA:Bahaya 'Sushi Terorrism' di Jepang, Pelaku Jilat Kecap Pelanggan Hingga Meludahi Makanan

Diketahui, para buruh hari ini mengadakan demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan.

Berdasarkan informasi yang diterima melalui pesan broadcast yang diterima, terdapat empat tuntutan yang dibawa para buruh hari ini.

Dalam aksi ini, para buruh menyuarakan tuntutan sebagai berikut :

BACA JUGA:Fix! Jepang Hingga Israel Lengkapi 24 Negara yang Lolos ke Piala Dunia U-20 2023 Indonesia

BACA JUGA:Polisi Olah TKP Insiden Penembakan Pesawat Trigana Air oleh KKB

1. Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

2. Sahkan RUU PPRT

3. Tolak RUU Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: