Kabar Terbaru Kondisi Bharada E Usai Bebas dari Penjara Diungkapkan Pengacara

Kabar Terbaru Kondisi Bharada E Usai Bebas dari Penjara Diungkapkan Pengacara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, membeberkan kondisi kliennya usai bebas dari lapas terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya. 

BACA JUGA:Diam-diam Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

"Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Setelah menjalani program cuti bersyarat ini, Ronny memastikan Richard Eliezer tetap tunduk terhadap aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Semua tindakan Richard Eliezer di luar jeruji besi akan tetap patuh pada aturan hukum.

BACA JUGA:Hakim Ketua PT DKI Jakarta : JPU Bersikap Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Bharada E

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.

Sebagai informasi, Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan telah bebas dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Richard dinyatakan bebas usai menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Alasan Hakim Banding Ferdy Sambo Tak Mau Ungkit Vonis Rendah Bharada E

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa, 8 Agustus 2023.

Rika mengatakan Bharada E telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: