Kabar Terbaru Kondisi Bharada E Usai Bebas dari Penjara Diungkapkan Pengacara

Kabar Terbaru Kondisi Bharada E Usai Bebas dari Penjara Diungkapkan Pengacara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

BACA JUGA:Bharada E Tidak Dapat Perlakuan Khusus Pasca Perlindungannya Dicabut Oleh LPSK, Polri: Sama Dengan Tahanan Lainya

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:LPSK Cabut Perlindungan, Ditjen Pas Pastikan Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut hal yang memberatkan dan meringankannya. 

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnyankorban Yosua meninggal dunia. 

BACA JUGA:Buntut Wawancara Khusus dengan TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ditjenpas Angkat Bicara

Hal meringankan:

Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: