Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Sebagai Informasi, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang terlindungi oleh LPSK karena mau membongkar skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Soal Tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Nggak Muluk-muluk, Sebisa Mungkin Richard Bebas
BACA JUGA:Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
Sebelumnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah diberikan tuntutan hukuman penjara dari Jaksa penuntut umum masing-masing 8 tahun penjara.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman dari Jaksa Penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dan melakukan perintangan penyidikan.
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar ruang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tanggal 18 Januari 2023 agenda untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tulis SIPP dikutip disway.id, Rabu 18 Januari 2023.
Adapun sidang pembacaan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 8 tahun penjara, keduanya terbukti membantu dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan Pembunuhan Berencana kepada Brigadir J.
Dalam tuntutan Jaksa kepada Ferdy Sambo, Jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan layak mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: