Soal Tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Nggak Muluk-muluk, Sebisa Mungkin Richard Bebas

Soal Tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Nggak Muluk-muluk, Sebisa Mungkin Richard Bebas

Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua semakin menjumpai titik terang.

Kasus pembunuhan yang terjadi rumah Polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu kini memasuki babak tuntutan terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo secara resmi mendapat tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.

BACA JUGA:JPU Beberkan Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer Habisi Brigadir J: 'Cepat Kau Tembak'!

Dua hari lalu, terdakwa lain Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga telah dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kini giliran dua terdakwa lainnya, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi yang akan dituntut oleh Jaksa hari ini, Rabu 18 Januari 2023.

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tak muluk-muluk terkait hasil tuntutan hari ini.

Dirinya berharap Richard Eliezer dipidana seringan mungkin, mengingat dirinya berstatus Justice Collaborator.

BACA JUGA:Langkah 'Sempurna' Sambo Demi Habisi Nyawa Yosua, Minta Richard Elizer Ambil Senjata Korban

"Iya, kita tak mau mendahului Majelis Hakim dan Jaksa, tapi kami berharap Richard mendapat hukuman seringan mungkin daripada terdakwa lainnya," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ronny menambahkan, kalaupun Jaksa menuntut Richard lebih ringan dari terdakwa lainnya, ia akan berusaha untuk ajukan banding agar terdakwa bisa bebas.

Terdapat beberapa poin yang dijelaskan Ronny selama Richard menjalani persidangan, di mana hal ini menjadi keuntungan bagi terdakwa.

Di antaranya adalah Richard mengakui semua perbuatannya atas perintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Terungkap, Putri Candrawathi Suruh Ricky Rizal dan Richard Eliezer Bersihkan Barang Brigadir J Untuk Hilangkan Sidik Jari Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: