Tim Kuasa Hukum Hasto Protes Jaksa Hadirkan Saksi Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo

Tim Kuasa Hukum Hasto Protes Jaksa Hadirkan Saksi Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan jaksa KPK menghadirkan Arif Budi Raharjo dalam sidang perintangan penyidikan Harun Masiku Jumat, 16 Mei 2025.-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan jaksa KPK menghadirkan Arif Budi Raharjo dalam sidang perintangan penyidikan Harun Masiku Jumat, 16 Mei 2025.

"Izin Yang Mulia ini yang dihadirkan adalah penyelidik ya. Yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan, kemudian di bagian mana yang akan disampaikan, supaya ini menjadi jelas karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa Purbo Bekti itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas," ujar Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:Ronny Talapessy Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?

BACA JUGA:Jadi Saksi, Penyelidik KPK Tegaskan Tak Pernah Bocorkan SprinLid Kasus Hasto kepada Media

Ronny minta penjelaskan sehingga ada rambu-rambu ketika melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

"Mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak," tutur Ronny.

Dalam hal ini, jaksa KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap penyelidikan akan membahas seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 8 Januari 2020 di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sebagai halnya dakwaan perintangan penyidikan. 

BACA JUGA:Diminta Jadi Saksi, Saeful Bahri Kembali Tak Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

"Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020," kata Jaksa.

Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari sebagai saksi.

Sebelumnya, Jaksa juga menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti sebagai saksi dalam persidangan. Rossa yakin bahwa Hasto terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads