Diminta Jadi Saksi, Saeful Bahri Kembali Tak Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

Diminta Jadi Saksi, Saeful Bahri Kembali Tak Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

Diminta Jadi Saksi, Saeful Bahri Kembali Tak Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kader PDIP, Saeful Bahri tidak menghadiri panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PIDP, Hasto Kristiyanto.

Dijadwalkan jaksa pada persidangan pada Rabu, 7 Mei 2025 menghadirkan Saeful bersama denganmantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP,  Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin Kiemas pada Pileg Pemilihan Legislatif lalu. 

BACA JUGA:Dewas KPK akan Minta Keterangan Penyidik Rossa Purbo Bekti Usai Panggil Tim Hukum Hasto

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Dipanggil Dewas KPK, Ada Apakah?

"Baik Yang Mulia, sedianya hari ini kami menghadirkan dua orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025. 

Jaksa menjelaskan bahwa Riezky telah hadir dalam persidangan. Sedangkan, Saeful Bahri telah mengirimkan surat pernyataan tidak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang ini.

"Namun yang terkonfirmais hadir sampai dengan saat ini adalah Riezky Aprilia, sedangkan untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya," ujar Jaksa.

BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto, Sosok Pihak Swasta Ini Ngaku Pernah Terima Rp850 Juta dari Harun Masiku

BACA JUGA:Pramono Dengar Keluhan Penumpang Disabilitas Harus Transit Halte Transjakarta 8 Kali: Kita Evaluasi

Kemudian, atas keterangan dari Jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, meminta Riezky untuk masuk dalam ruang sidang.

Kemudian, Hakim menanyakan identitas Riezky dan memastikan bahwa dia siap untuk memberikan keterangan dalam sidang dan siap untuk disumpah.

"Sebelum memberikan keterangan wajib disumpah dulu, silahkan," kata Hakim kepada Riezky.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).

BACA JUGA:Ajudan Wahyu Setiawan Ungkap Pertemuan Hasto dengan Eks Komisioner KPU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads