Diminta Jadi Saksi, Saeful Bahri Kembali Tak Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

Diminta Jadi Saksi, Saeful Bahri Kembali Tak Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

Diminta Jadi Saksi, Saeful Bahri Kembali Tak Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Jadi Saksi di Sidang Hasto, Supir Pribadi Saeful Bahri Ngaku Pernah Serahkan Uang ke Agustinani Tio

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. 

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads