Ronny Talapessy Ungkap 514 DPC PDIP Ajukan Gugatan PMH Terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel

Ronny Talapessy Ungkap 514 DPC PDIP Ajukan Gugatan PMH Terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel

Ronny Talapessy ungkap 514 DPC PDIP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy ungkap 514 DPC PDIP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan tersebut terkait penyitaan buku partai yang dilakukan oleh Rossa saat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

"Dan (gugatan) ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA: Gempi Akan Rilis Single Perdana Ciptaan Yura Yunita, Gading Marten: Gisel Ikut Arahkan

BACA JUGA:Sosok Korban dari Napi Cipinang yang Diancam Akan Sebarkan Foto dan Video Syur Diungkap Polda Jabar

"Dan nanti juga ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan karena buku tersebut disita," sambungnya.

Ronny menegaskan, bahwa buku partai yang disita oleh penyidik KPK berisikan strategi politik PDIP terkait dengan pemenangan Pilkada 2024.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan  terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang. Dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,"jelasnya.

BACA JUGA:Polri Gelar Pesta Rakyat HUT Bhayangkara di Monas, Ini Rangkaian Acaranya

BACA JUGA:Chery Cikupa Resmi Berikan Layanan Lengkap untuk Masyarakat Tangerang

Ia pun mengaku heran tujuan penyitaan buku partai itu dari Hasto. 

"Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil dan untuk siapa. Oleh sebab itu, kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPK terhadap PDI Perjuangan," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal handphone dan tas milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang disita. 

BACA JUGA:Lirik Lagu Forever BABYMONSTER dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Trending Nomor 1 di YouTube!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: