Ronny Talapessy Ungkap 514 DPC PDIP Ajukan Gugatan PMH Terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel

Ronny Talapessy Ungkap 514 DPC PDIP Ajukan Gugatan PMH Terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel

Ronny Talapessy ungkap 514 DPC PDIP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Fajar Ilman-

BACA JUGA:Musim Liburan Sekolah, Heru Budi Minta Tokoh Masyarakat Jaga Wilayah Guna Mencegah Tawuran

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyitaan handphone dan sejumlah barang milik Hasto, yang merupakan alat bukti dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyidik menyita barang inti berupa barang elektronik berupa hp, catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto)," jelas Budi kepada awak media pada Senin, 10 Juni 2024. 

"Terkait penyitaan hp milik saudara H (Hasto), disampaikan bahwa alat bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor," lanjutnya. 

Budi menjelaskan, tindakan ini merupakan kewenangan penyidik dalam rangka mencari barang bukti tindak pelaku korupsi tersebut. 

BACA JUGA:Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas 1.000 Meter ke Arah Kali Bebeng, BPPTKG Imbau Warga Jauhi Daerah Bahaya

BACA JUGA:Server PDN Diserang, Heru Budi akan Kumpulkan Pejabat Lintas Sektoral

"Penyitaan hp milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," pungkasnya. 

Dalam hal ini, Budi menjelaskan bahwa penyitaan barang tersebut sudah sesuai dengan prosedur penyitaan karena disertai dengan surat perintah penyitaan. 

"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," tutur Budi. 

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.  

BACA JUGA:Nova Arianto Berharap Timnas Indonesia U-16 Bermain Enjoy Jelang Kontra Australia

BACA JUGA:Heru Budi Minta Calon Gubernur Jakarta Pikirkan Krisis Pangan

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. 

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: