Richard Eliezer Dituntut Oleh Jaksa 12 Tahun, LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan!
Bharada E mempunyai latar belakang pendidikan sebagai sorang Brimob, di mana dalam kultur Brimob semua perintah laksanakan.-Tangkapan layar TV Pool-Tangkapan layar TV Pool
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyesali putusan jaksa yang menuntut hukuman pidana Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Richard Eliezer sudah selesai dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 kemarin.
Kekecewaan muncul dari berbagai pihak, bukan tanpa alasan sebelumnya Richard merupakan salah satu terdakwa yang terlindungi oleh LPSK dan menjadi Justice Collaborator dengan membongkar fakta-fakta di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Isu Serikat Kerja Biang Kerusuhan Pabrik Nikel Marowali, Kemenaker Turun Tangan
Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bukanlah terdakwa yang dilindungi oleh LPSK dan bukan menjadi Justice Collaborator yang dimana hukuman hanya 8 tahun penjara.
Artinya tuntutan hukuman Jaksa kepada terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa ke Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Sidang tuntutan Jaksa kemarin yang memberatkan Richard Eliezer adalah menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas jaksa.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, jika Jaksa Agung peka terhadap keadilan bisa saja merevisi tuntutan untuk Richard Eliezer.
BACA JUGA:Ribuan Tiket Kereta Kelas Eksekutif Hanya Rp 200 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya
Edwin menilai tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer menimbulkan keresahan di masyarakat karena menurutnya hukuman 12 tahun itu tidak adil dan justru lebih berat dari Putri Candrawathi yang hanya dihukum 8 tahun.
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Edwin, Jaksa Penuntut umum harus lebih mengedepankan rasa keadilan di masyarakat yang bukan hanya berbicara suatu kewenangan dari Jaksa itu sendiri, sehingga tidak melukai rasa keadilan dimasyarakat.
"Bagaimana rasa keadilan di masyarakat itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: