Isu Serikat Kerja Biang Kerusuhan Pabrik Nikel Marowali, Kemenaker Turun Tangan
Melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial, Kemenaker mulai mengumpulkan data terkait dengan kerusuhan pabrik Nikel Marowali ke PT GNI.---Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID – Buntut dari kerusuhan antara pekerja lokal dengan TKA di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah mendapatkan perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial, Kemenaker mulai mengumpulkan data terkait dengan kerusuhan pabrik Nikel Marowali ke PT GNI.
Pihak Kemaker mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam tentang isu serikat kerja biang kerusuhan pabrik Nikel Marowali tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Tiket Kereta Kelas Eksekutif Hanya Rp 200 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Bahaya Makanan Bekas Dihinggapi Lalat, Jangan Dimakan Deh, Bakterinya Banyak!
Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 menjelaskan bahwa tim dari Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan melakukan pemeriksaan pada PT GNI untuk memperoleh informasi yang lebih jelas apa yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Pihak Kemenaker juga telah melakukan kordinasi dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan informasi terkait dengan kerusuhan tersebut.
Rencanannya dalam kunjungan tersebut tim dari Kemenakr akan melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT GNI untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.
BACA JUGA:Waw! Utang Pemerintah Tembus Rp 7.700 Triliun pada Akhir 2022, Kemenkeu: Masih dalam Batas Aman
BACA JUGA:Terungkap! Sosok Ini yang Buat Ridwan Kamil Pilih Golkar Ketimbang Partai Lain
Adapun informasi lain yang berkembang selain isu serikat kerja biang kerusuhan pabrik Nikel Marowali tersebut antara lain tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja dan peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah.
Selain itu juga terdapat isu PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.
Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan.
BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Diduga Jadi Pemicu Truk Hantam Separator Busway di Sekitar JCC Senayan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: