Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU: Minta Hakim Memutuskan Sesuai Tuntutan

Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU: Minta Hakim Memutuskan Sesuai Tuntutan

Richard Eliezer-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam membacakan replik atau tanggapan terhadap pledoi Richard Eliezer, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa tugas dan kewenangan dari JPU adalah melakukan penuntutan.

JPU menjelaskan bahwa dalam melakukan penuntutan terhadap Richard berdasarkan alat bukti yang cukup serta pledoi Richard Eliezer ditolak dalam pembacaan replik.

Sedangkan tinggi rendahnya tuntutan menurut JPU tanpa tendensi apapun dan telah memenuhi asas kepastian hukum dan norma keadilan.

Selain itu JPU juga mengungkapkan bahwa pledoi dari kuasa hukum yang mengatakan jika Richard Eliezer merupakan pihak yang menjalankan perintah dan tidak dapat diberikan tuntutan pidana.

BACA JUGA:Resmi Menikah, Kiky Saputri dan Khairi Bakal Bulan Madu Ke 4 Negara Eropa

BACA JUGA:Mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra Tewas Kecelakaan, Irjen Pol Fadil Imran: Saya Merasakan Duka dan Kehilangan

Dalam pembacaan replik Richard Eliezer, JPU mengetakan jika Richard merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.

“Richard Eliezer bukanlah terdakwa yang takut karena pengaruh kekuasaan dan penembakan yang dilakukan pada Brigadir J adalah tindakan yang direncanakan dnegan baik,” papar JPU.

Sedangkan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengungkapkan bahwa ada fakta yang dikesampingkan oleh JPU.

BACA JUGA:Wapres KH Ma’ruf Amin Sebut KPK Sudah Jalankan 3 Fungsi Demi Cegah Praktik Korupsi: Dijalankan Secara Simultan

BACA JUGA:Usut Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta

“Richard sudah mengatakan jika dirinya tidak menjalankan perintah Sambo untuk menembak Brigadir J, maka dirinya yang akan ditembak Sambo,” terang Ronny.

Sedangkan dalam persidangan sebelumnnya, JPU juga telah membacakan replik Putri Candrawathi, di mana JPU menjelaskan jika tuntutan dan fakta yang disampaikan oleh JPU bukalah hal yang mengada-ngada.

Untuk itu JPU tolak pledoi Putri Candrwathi dalam sidang pembacaan replik, di mana JPU menjelaskan jika kuasa hukum tidak professional dan hanya bermain retorika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: