Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU: Minta Hakim Memutuskan Sesuai Tuntutan
Richard Eliezer-tangkapan layar youtube-
BACA JUGA:Tetap Waspada, Subvarian Omicron Kraken Masuk Indonesia, Kenali Gejala dan Penanganannya
JPU juga menegaskan bahwa dari fakta yang didapat terbukti bahwa Putri Candrwathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu JPU juga menyinggung bahwa cerita pelecehan seperti cerita bersambung dan merupakan cerita khayalan semata.
Atas dasar fakta yang diperoleh dalam persidangan JPU meninta Majelis Hakim untuk mengenyampingkan pledoi dari Putri Candrawathi.
Dalam persidangan JPU juga menyinggung tim kuasa hukum atas cerita pemerkosaan yang disampaikan dalam persidangan.
Akan tetapi JPU mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum tidak bisa menunjukan bukti atas terjadinya pemerkosaan yang terjadi, namun hanya berdasarkan cerita belaka.
JPU dengan tegas meminta agar semua pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum dikesampingkan.
Selain itu JPU juga menilai bahwa tim penesehat hukum hanya membuat statemen tanpa dasar dan menfitnah Briagadir J yang telah menjadi korban penembakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: