JPU Minta Pledoi Putri Candrawathi Dikesampingkan Dalam Sidang Pembacaan Replik: Kuasa Hukum Tidak Profesional

JPU Minta Pledoi Putri Candrawathi Dikesampingkan Dalam Sidang Pembacaan Replik: Kuasa Hukum Tidak Profesional

JPU tolak pledoi Putri Candrwathi dalam sidang pembacaan replik, di aamna JPU menjelaskan juka kuasa hukum tidak professional.-tagkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapannya tentang pledoi atau pembelaan yang telah dibacakan oleh Putri Cadrawathi minggu lalu dalam kelanjutan sidang Sambo.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh JPU atas keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Pengedilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam membacakan tanggapan atau replik Putri Candrawathi, JPU menjelaskan jika tuntutan dan fakta yang disampaikan oleh JPU bukalah hal yang mengada-ngada.

BACA JUGA:Persija Pimpin Puncak Klasmen Setelah Tekuk Persikabo, Riko: Kami Sudah Berada di Jalur Yang Tepat

BACA JUGA:Harapan Perubahan Tuntutan Eliezer Dalam Replik JPU, Martin Simajuntak: Negara Ini Butuh Contoh yang Berjiwa Besar

Untuk itu, JPU minta pledoi Putri Candrwathi dikesampingkan dalam sidang pembacaan replik, di mana JPU menjelaskan jika kuasa hukum tidak professional dan hanya bermain retorika.

JPU juga menegaskan bahwa dari fakta yang didapat terbukti bahwa Putri Candrwathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu JPU juga menyinggung bahwa cerita pelecehan seperti cerita bersambung dan merupakan cerita khayalan semata.

BACA JUGA:Set Top Box TV Meledak Sebuah Rumah Ludes Terbakar

BACA JUGA:Ini Daftar Harga BBM Terbaru di DKI Jakarta, Cek Harga Pertalite-Pertamax di Seluruh SPBU Hari Ini, Senin 30 Januari 2023

Atas dasar fakta yang diperoleh dalam persidangan JPU meninta Majelis Hakim untuk mengenyampingkan pledoi dari Putri Candrawathi.

Dalam persidangan JPU juga menyinggung timkuasa hukum atas cerita pemerkosaan yang disampaikan dalam persidangan.

Akan tetapi JPU mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum tidak bisa menunjukan bukti atas terjadinya pemerkosaan yang terjadi, namun hanya berdasarkan cerita belaka.

JPU dengan tegas meminta agar semua pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum dikesampingkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: