Kubu Richard Eliezer Minta Dibebaskan, Keputusan Vonis Akan Dibacakan 15 Februari 2023

Kubu Richard Eliezer Minta Dibebaskan, Keputusan Vonis Akan Dibacakan 15 Februari 2023

Richard Eliezer-tangkapan layar youtube-

Dalam pembacaan Duplik, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer tidak dapat dipidana.

“Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana,” ujar Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Ronny meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Richard Eliezer atau Bharada E dari segala tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Ronny.

Meminta Bharada Richard Eliezer untuk segera dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera mungkin setelah putusan ini dibacakan, dan Memulihkan hak-hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” Kata Ronny Talapessy.

Kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, supaya barang milik Richard Eliezer seperti KTP (atas Nama Richard Eliezer) dan satu unit Handphone merek Redmi warna hitam agar segera dikembalikan.

“Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama Richard Eliezer, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Ronny.

Ronny menambahkan, meminta kepada Majelis Hakim memutuskan Vonis untuk Richard Eliezer yang seadil-adilnya.

“Membebankan biaya perkara kepada negara, Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ronny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: