Nekat Edarkan Sabu, Pegawai Honorer RSUD Bengkalis Dicokok Aparat
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-dok Disway-
BENGKALIS, DISWAY.ID-- Seorang tenaga honorer di RSUD Bengkalis berinisial S (40) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diamankan personel Satresnarkoba Polres Bengkalis saat berada di area belakang RSUD Bengkalis, Minggu (12/7/2026) malam.
BACA JUGA:JPO Tendean Ditabrak Truk, DPRD Desak Pemprov Tindak Kendaraan Pelanggar Batas Muatan
Penangkapan itu menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi di belakang RSUD Bengkalis kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
BACA JUGA:Kapan Closing Ceremony Piala Dunia 2026? Catat Tanggal dan Daftar Line Up-nya
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” ungkap AKBP Fahrian, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan polisi.
“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan S positif mengandung methamphetamine,” jelasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Tanggapi Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Mensesneg: Hormati Proses Hukum
Fahrian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: