JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Senilai Rp 300 Juta dari AKBP Doddy

JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Senilai Rp 300 Juta dari AKBP Doddy

Jaksa berharap Majelis Hakim tolak pembelaan Teddy Minahasa-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Teddy Minahasa diketahui menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu senilai Rp.300 juta dalam bentuk SGD 27.300.

BACA JUGA:Tayang Hari Ini, Berikut 5 Alasan Kamu Harus Nonton Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Marcelino Ferdinan Pakai Nomor Punggung 27 di Klub KMSK Dienze

Jaksa mengatakan dalam bacaan dakwaan bahwa uang yang diterima Teddy diketahui dikirim oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara setelah sabu itu terjual 1 kg.

JPU mengatakan Teddy kemudian mengirim nomor Anita Cepu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu yang sudah ditukar dengan tawas sebelunya oleh Doddy.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh terdakwa adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada saksi Doddy,” ujar JPU dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Ketua MUI DKI Jadi Relawan Anies Baswedan, Cholil Nafis: MUI Tidak Boleh Dipakai Untuk Politik

BACA JUGA:Kubu Richard Eliezer Minta Dibebaskan, Keputusan Vonis Akan Dibacakan 15 Februari 2023

“Ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut saksi Doddy berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," tambahnya.

Lanjut dakwaan JPU, pada 24 September 2022 sekitar 12.35 WIB, Dody memberitahukan kepada Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 KG.

Namun dalam bacaan dakwaan JPU, Anita alias Linda meminta jatah Rp.50 juga dari uang Rp.400 juta hasil jual sabu, dan untuk perantara Rp 50 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.

Jaksa mengatakan Doddy pun memberitahu Teddy, bahwa Teddy nantinya hanya menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Sudah Dicek Hari Ini? Masa Sanggah Dibuka 4-6 Februari 2023, Berikut Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: