JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Senilai Rp 300 Juta dari AKBP Doddy

JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Senilai Rp 300 Juta dari AKBP Doddy

Jaksa berharap Majelis Hakim tolak pembelaan Teddy Minahasa-Andrew Tito-

BACA JUGA:Sri Mulyani : Pertama Kali dalam Sejarah Belanja Pendidikan di Atas Rp 600 Triliun

JPu mengatakan Teddy protes kepada Doddy dan meminta Doddy untuk menarik kembali sabu dari tangan Linda.

"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Doddy untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," jelas JPU.

Perintah Teddy untuk menarik barang bukti narkoba yang telah terjual, tidak bisa dikabulkan Doddy lantaran bungkus plastik yang berisi 1 KG sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.

BACA JUGA:Keponakan Babeh Haikal Korban Tabrak Lari, ‘Polisi yang Baik Hati Telah Menolong Keponakan Kami’

BACA JUGA:Ratusan Paket Dibobol Maling, SiCepat Akan Ganti Rugi Paket yang Hilang

Lanjut dakwaan JPU, pada 26 September 2022, Doddy bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu yakni Rp 300 juta ke mata uang dollar Singapura San diserahkan Doddy kepada Teddy dua hari setelah ditukarkan mata uang dengan datang ke rumah Teddy di wilayah Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Doddy dihubungi oleh saksi Arif Hadi Prabowo yang menyampaikan pesan dari terdakwa, agar Doddy datang berkunjung ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi 1 GG Sawo 1/188, RT 01 RW 04 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saksi Doddy tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi IGG Sawo L/188 RT 01 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," papar  JPU

JPU mengatakan saat Doddy tiba di rumah Teddy, Doddy membawa paper bag kecil yang isinya mata uang Singapura senilai SGD 27.300 yang telah ditukarkan yang setara dengan Rp.300 juta.

BACA JUGA:Kantor Ekspedisi SiCepat Dibobol Maling, 700 Paket Dibuka Paksa

BACA JUGA:Warga Garut Tanam Ganja Dekat Wisata Situ Cangkuang, Polisi : Untuk Dikonsumsi Sendiri

"Selanjutnya saksi Doddy menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dollar singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Doddy bertemu dengan terdakwa di ruang tamu dalam rumahnya," lanjutnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU diketahui, Teddy menyampaikan kepada Doddy bahwa seharusnya Anita Cepu alias Linda yang menjual narkoba itu, hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta, Teddy tidak ingin jika Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.

"Saat itu terdakwa mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10% dari harga Rp 400.000.000 bukan mendapatkan Rp. 100.000.000. Dalam kesempatan itu pula, saksi Doddy menyampaikan informasi kepada terdakwa bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh saksi Doddy di rumah saksi Doddy yang beralamat di Jalan Mandiri RT.005 RW.003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa," tuturnya.

BACA JUGA:Tanggapi Dakwaan Jaksa, Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads