JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Senilai Rp 300 Juta dari AKBP Doddy
Jaksa berharap Majelis Hakim tolak pembelaan Teddy Minahasa-Andrew Tito-
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," tukas JPU
Dalam kasus pereddaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: