Pasutri di Thailand Kendalikan Peredaran Sabu Antar-Provinsi di Indonesia

Pasutri di Thailand Kendalikan Peredaran Sabu Antar-Provinsi di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, kasus peredaran narkoba jenis sabu antar-provinsi di Indonesia dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri) dari Thailand-Dok. BNN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, kasus peredaran narkoba jenis sabu antar-provinsi di Indonesia dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri) dari Thailand.

Hal itu terungkap setelah BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggagalkan peredaran sabu seberat 19,9 Kg.

BACA JUGA:Sembunyikan Sabu Kemasan Kapsul dalam Perut, Kurir Narkoba Ditangkap BNN

BACA JUGA:BNN Kampanyekan Indonesia 'Bersinar' di CFD: Hidup Sehat Tanpa Narkoba!

Plh. Deputi Pemberantasan BNN RI, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat," kata Aldrin dalam keterangannya pada Selasa, 19 November 2024.

Dari penyergapan itu, BNN menemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram (19,9 Kg) yang disembunyikan secara terpisah.

BACA JUGA:Sempat Bebas, Bandar Narkoba Asal Kalteng Kembali Dibekuk BNN

"BNN berhasil menemukan total 7 bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 bungkus sabu di pintu bagasi belakang," terang Aldrin. 

Beserta barang bukti sabu, BNN mengamankan 3 orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil interogasi 3 tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan I. 

BACA JUGA:Ini Dia Tampang Danu Arman, Hakim yang Pernah Ditangkap BNN Gegara Nyabu Kini Ngantor di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.

"Hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand," pungkas Aldrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads