Ini Dia Tampang Danu Arman, Hakim yang Pernah Ditangkap BNN Gegara Nyabu Kini Ngantor di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Hakim Danu Arman yang dipecat karena nyabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung, Mei 2022 silam kini aktif lagi bekerja di Pengadilan-Pengadilan Tinggi Yogyakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jagat maya kembali dibuat heboh karena ada sosok hakim yang pernah dipecat karena ketahuan menggunakan sabu di ruang kerja kini aktif berkantor lagi.
Sosok Danu Arman, eks hakim di Pengadilan Rangkasbitung yang ditangkap BNN karena nyabu di ruang kerjanya sekarang aktif lagi bekerja di lembaga yudikatif.
BACA JUGA:Hasil Assessment LPSK Terhadap Danu Terkait JC di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
Berdasarkan penelusuran Disway.id di laman pt-yogyakarta.go.id, profil Danu Arman kini berkarier di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bantul.
Dalam susunan organisasi PT Yogyakarta, Danu kini menjabat sebagai analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.
Lantas, apa kata Komisi Yudisial?
Komisi Yudisial (KY) membenarkan kembalinya Danu Arman yang aktif menjabat di lingkungan yudikatif.
BACA JUGA:MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Ajukan Saksi Untuk Sengketa Pilpres dan Pileg
BACA JUGA:Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
Yang bikin herannya, Komisi Yudisial tak mempermasalahkan Danu Arman dipekerjakan lagi oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pegawai pengadilan.
Padahal, Danu pernah diinformasikan dipecat karena menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Hakim Danu Arman yang dipecat karena nyabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung, Mei 2022 silam kini aktif lagi bekerja di Pengadilan-Pengadilan Tinggi -
Namun faktanya, meski sudah ada vonis pemberhentian dengan tidak hormat dari KY dan MA, putusan itu tidak serta merta memberhentikan profesi Danu sebagai ASN. Danu hanya diberhentikan karena alasan etik dan hanya dipecat sebagai hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: