Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan Kuras Rekening Mahasiswa Usia 20 Tahun, Aplikasi Dijual Pada Pelaku Lain

Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan Kuras Rekening Mahasiswa Usia 20 Tahun, Aplikasi Dijual Pada Pelaku Lain

Pembuat aplikasi undangan pernikahan kuras rekening mahasiswa usia 20 tahun, di mana aplikasi dijual pada pelaku lain. -Twitter-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Pihak kepolisian berhasil menangkap pembuat aplikasi undangan pernikahan kuras rekening yang meresahkan beberapa waktu belakangan ini.

Setalah melakukan penangkapan, ternyata pembuat aplikasi undangan pernikahan kuras rekening mahasiswa usia 20 tahun, di mana aplikasi dijual pada pelaku lain.

Pelaku pembuat aplikasi undangan pernikahan yang seorang mahasiswa berinisial AI tersebut merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dalam operandinya, aplikasi tersebut dapat menguras rekening korban yang membukanya.

BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Reza Abdul Jabbar, Saudagar Kaya Suami Baru Peggy Melati Sukma

BACA JUGA:Peringatan Tegas Mendag Pada Pedagang Nakal, Berani Naikan Harga Tanggung Resiko

Kompol Sutomo selaku Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkapkan jika pembuat aplikasi undangan pernikahan kuras rekening telah berhasil ditangkap.

“Setelah membuat aplikasi tersebut, AI kemudian memperjual belikan, di mana pembeli aplikasi tersebut dapat berbuat kejahatan terhadap lebih dari satu korban,” jelas Kompol Sutomo.

"Sedangkan yang membeli aplikasi undangan pernikahan kuras rekening tersebut sudah diamankan di Sumatera dan satu di Wajo," ucapnya.

BACA JUGA:Baru Diluncurkan Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4.6 Kali Tembus Rp 4.6 triliun

BACA JUGA:Resmi Gabung Chelsea, Enzo Fernandez: Saya Siap Bersaing Dapatkan Trofi Besar!

Pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi undangan dan setelah itu pelaku menguras tabungan para korbannya.

"Korbannya di ada dua orang. Dari modus operandi kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses," papar Kompol Sutomo.

Sedangkan Brigjen Pol Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelasakan jika pelaku penipuan ini bisa membobol mobile banking korban hanya dengan mengklik link undangan pernikahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: