Dugaan Penipuan Online, Pelaku Janjikan Rumah dan Ruko Fiktif

Dugaan Penipuan Online, Pelaku Janjikan Rumah dan Ruko Fiktif

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penipuan melalui online-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penipuan melalui online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Subdit Sibernya mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan ATW (33).

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam perkara atau dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau penipuan online," katanya kepada awak media, Kamis 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Terpeleset, Karyawati Tewas Terlindas Bus Agra Mas di Jatinegara

BACA JUGA:Dipimpin Boy Rafli Amar, Alumni SMAN 37 Ulurkan Tangan Bantu Korban Kebakaran Manggarai

"Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Pare-Pare Sulawesi Selatan," lanjutnya.

Pengungkapan kasus itu dilakukan usai pihaknya mendapat Laporan Polisi (LP).

"Laporan Polisi nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Juli 2024 atas nama pelapor saudara Junaidi," ujarnya.

Dugaan penipuan itu berawal ketika korban mendapat sebuah pesan dari nomor telepon yang mengaku sebagai anak temannya.

Pelapor selaku korban (umur 56 Tahun) menerangkan bahwa pada awalnya korban mendapat telepon dari No HP. 087811180674 (nomor hp tersangka) mengaku sebagai anak teman korban. Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko.

BACA JUGA:Promo Panjat Pinang, Beli Tiket Kereta Api Cuma Bayar 79% Mulai Besok

BACA JUGA:Pengungsi Kebakaran Manggarai, Lansia Kesulitan Mendapatkan Makanan dan Perawatan Medis

Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka. Karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) untuk membantu tersangka.

Ketika korban ingin memastikan ruko dan rumah yang dijanjikan, kontak pelaku sudah tidak aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: