Perkembangan Dugaan Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, Ini Kata Dirkrimsus

Perkembangan Dugaan Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, Ini Kata Dirkrimsus

Perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Nanti kita update, agenda kita sedang melakukan pemeriksaan ataupun melakukan keterangan tambahan terhadap beberapa saksi, saya koordinasi terakhir dengan JPU kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 22 Juni 2024.

BACA JUGA:Terkuak! 3 Situs Judi Online Putarkan Uang Lewat Kripto dan Money Changer

BACA JUGA:Hasil Tes Urine Virgoun Masih Positif Narkoba

Sementara Firli Bahuri sejauh ini telah dicekal ke luar negeri.

"Sudah dilakukan semua, kita pastikan untuk tsk masih berada di indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri tetap berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.

"Kita jamin penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya dengan Tipidkor Bareskrim Mabes Polri akan secara profesional, transparan dan akuntabel, prosedural dan pasti tuntas insya Allah," paparnya.

BACA JUGA:Pemilik Warkop di Mampang Dipalak Preman, Tukar Duit Rp 236.500 Minta Rp1 Juta

BACA JUGA:Selama 3 Tahun, Polri Tangkap 6 Ribu Tersangka Judi Online

Penyidikan kasus itu dipastikannya akan dituntaskan.

"Iya (Akan dituntaskan, red)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: