Terkuak! 3 Situs Judi Online Putarkan Uang Lewat Kripto dan Money Changer

Terkuak! 3 Situs Judi Online Putarkan Uang Lewat Kripto dan Money Changer

Perputaran uang judi online diungkap polisi-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Perputaran transaksi judi online terungkap. 

Salah satunya ternyata lewat Kripto dan Money Changer

Perputaran uang pada tiga situs judi online yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra mencapai Rp 1 Triliun.

BACA JUGA:Selama 3 Tahun, Polri Tangkap 6 Ribu Tersangka Judi Online

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Jenderal bintang tiga itu mengungkapkan bahwa ketiga situs judi online yang telah diungkap Korps Bhayangkara itu memutarkan uangnya melalui kripto dan money changer.

BACA JUGA:Ngeri! Pusat Transaksi Sindikat Gembong Judi Online Terbesar Ada di Kawasan Mekong

"Dari skema yang dilakukan oleh para pelaku, kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online tersebut berada di luar negeri," bebernya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. 

BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online

Kemudian tiga unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, sembilan laptop dan satu set perhiasan emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 3.975 perkara judi online pada periode 2022-2024.

BACA JUGA:Pengakuan Menko PMK Dalam Penanganan Judi Online: Lebih Susah Dibandingkan TPPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: