Korupsi Pelanggaran HAM Berat Pernah Diusulkan Firli Bahuri, Kini Digaungkan Natalius Pigai
Ilustrasi palu hakim/Net--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wacana agar korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat kembali mencuat. Kali ini, Menteri HAM Natalius Pigai, tampil ke publik.
Pigai menyatakan tengah mempersiapkan proposal untuk memasukkan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM berat ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Gagasan ini bukan sekadar kontroversial, tapi juga revolusioner. Ini menyatukan dua domain besar yakni pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM.
BACA JUGA:Media Asing Soroti Tragedi Kapal KMP Tanu Pratama Jaya, Bukan Kapal Pertama Tenggelam di Selat Bali
“Saya ingin HAM dan korupsi dipertegas hubungannya. Jangan semua korupsi dibawa ke konteks HAM, tapi korupsi yang menyebabkan kematian, merampas hak-hak dasar, itu jelas pelanggaran HAM,” ujar Pigai di Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025).
Menariknya, usulan ini bukan yang pertama. Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga pernah menyuarakan ide serupa ketika masih menjabat.
Dalam sejumlah pernyataannya, Firli menilai bahwa korupsi berskala besar seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak.
Namun, gagasan itu kemudian ironi. Firli sendiri tersandung kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam RUU Baru-Disway/Hasyim Ashari-
Kini, tongkat narasi itu seolah diteruskan Pigai. Bedanya, Pigai ingin memperkuat landasan hukum ide tersebut dengan memasukkannya ke revisi resmi UU HAM yang telah masuk Prolegnas jangka panjang.
“Revisi Undang-Undang ini sudah masuk Prolegnas jangka panjang. Kami targetkan draft pembahasan bisa mulai Agustus. Kami sudah siapkan naskah akademik dan mendiskusikannya dengan ahli-ahli pidana,” jelasnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu tidak serta-merta menggeneralisasi semua bentuk korupsi sebagai pelanggaran HAM berat. Ia memberi garis batas tegas.
Korupsi yang merampas dana kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial dan berdampak pada hilangnya nyawa atau penderitaan massal, itu baru layak dikategorikan pelanggaran HAM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
