Dugaan Penipuan Online, Pelaku Janjikan Rumah dan Ruko Fiktif

Dugaan Penipuan Online, Pelaku Janjikan Rumah dan Ruko Fiktif

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penipuan melalui online-Istimewa-

"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka dan ternyata tidak ada atau fiktif," paparnya.

Kini tersangka disangkakan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:SDN 05 Manggarai Siapkan Hiburan untuk Anak-Anak Terdampak Kebakaran pada HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-79, KAI Percantik Tampilan Kereta Api dan Stasiun

"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan lebih lanjut." tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: