Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa alat bantu seks. Penyidik juga mengamankan 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan asusila daring tersebut.
"Penyidik berhasil mengamankan 30-37 kalau nggak salah, 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar," tambahnya.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir, tadi kami sampaikan juga kami dalam melaksanakan pekerjaan ini kami bekerjasama dengan direktorat siber Bareskrim kemudian kita juga melaporkan ke Kominfo dan kemudian untuk aplikasi, aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun kita dalam upaya bekerjasama dengan kepolisian baik itu Kamboja maupun Filipina agar bisa membantu kami agar terutama untuk pengungkapan lebih lanjut," tutur Djuhandhani.
BACA JUGA:Geger! Sosok Ini Sebut Boy William dan Ayu Ting Ting Sudah Jadian, Enggan Terbuka Karena Hal Ini
BACA JUGA:Kegunaan dan Manfaat NPWP Untuk Apa Saja? Berikut Syarat Daftar NPWP Pribadi dan Khusus Wanita
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman delapan penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.