Kegunaan dan Manfaat NPWP Untuk Apa Saja? Berikut Syarat Daftar NPWP Pribadi dan Khusus Wanita

Kegunaan dan Manfaat NPWP Untuk Apa Saja? Berikut Syarat Daftar NPWP Pribadi dan Khusus Wanita

ilustrasi npwp. djp--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Apa itu NPWP? Dalam dunia perpajakan, pasti kamu sudah sering dengar tentang “NPWP”. Tapi kamu tahu nggak sih pengertian NPWP yang sebenarnya?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

BACA JUGA:Tujuan Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Cara Validasinya

Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Jadi, arti juga pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

- Diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

- Diterbitkan oleh sebuah kantor pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai contoh, NPWP ini juga dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:Transaksi Wajib Pajak Akan Beralih Pakai NIK, NPWP ke Mana? 3 Hal Ini Perlu Diketahui

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. 

Struktur lebih merinci dari NPWP dapat dilihat pada gambar di atas. Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.

2. Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait