Kegunaan dan Manfaat NPWP Untuk Apa Saja? Berikut Syarat Daftar NPWP Pribadi dan Khusus Wanita

Kegunaan dan Manfaat NPWP Untuk Apa Saja? Berikut Syarat Daftar NPWP Pribadi dan Khusus Wanita

ilustrasi npwp. djp--

- Perorangan Pribadi: yang dapat memilih dan mendaftarkan diri agar memeroleh NPWP Pribadi.

- Wanita yang Sudah Menikah: Wanita yang berkehidupan terpisah berdasarkan putusan hakim, terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta. Juga memilih dalam mengurus pajak terpisah dari suami walau tidak ada perjanjian.

- Badan atau Perusahaan: yang berorientasi pada profit,  berkewajiban dalam hal pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak. 

- Badan atau Perusahaan: yang tidak berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.

Bendahara: yang ditunjuk dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.

Syarat Membuat Kartu NPWP

Apa saja persyaratan yang diperlukan dalam membuat NPWP Pribadi, NPWP Perusahaan maupun bendaharawan?

1. Pribadi

- Fotokopi e-KTP untuk WNI

- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

- Surat keterangan bekerja

2. Wanita yang Sudah Menikah

- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak suami

- Fotokopi e- KTP pribadi

- Fotokopi KK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads