Anggota Provos Ngaku Diperas Penyidik, Kompolnas: Segera Lapor Propam

Sabtu 04-02-2023,07:42 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Propam Polda Metro Jaya. 

Diketahui, Bripka Madih mengaku dirinya diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya. 

"Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Sabtu, 3 Februari 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

BACA JUGA:Abad Fikih

Poengky menerangkan kasus dugaan pemerasan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga, Madih juga bisa melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya pro aktif memproses kasus ini agar ada efek jera," ucap Poengky.

Selain itu, Poengky meminta pimpinan Polri melakukan sidak atau inspeksi mendadak buntut pengakuan Bripka Madih tersebut.

"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan untuk mencegah dugaan praktik-praktik transaksional dalam penanganan kasus," kata Poengky.

Poengky juga menyarankan dalam bertugas sebaiknya personel polisi dilengkapi body kamera dan sejumlah tempat yang memungkinkan adanya transaksi diawasi dengan kamera CCTV.

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2023, SPBU Mulai Jual Biodiesel B35, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya

"CCTV dan body kamera perlu dipasang untuk mencegah dugaan praktik tersebut (pungli atau pemerasan)," ujar dia.

Sebelumnya, Bripka Madih membuat laporan mengenai kasus dugaan penyerobotan tanah milik kedua orangtua yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.

Madih menyebutkan, terdapat dua girik tanah yang dimiliki orangtua di lokasi tersebut dengan nomor C 815 dan C 191, dengan total luas 6.000 meter persegi.

Kategori :